Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi II menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahar terkait etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, Kamis (10/11/2022) siang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, jika ASN itu dituntut memiliki kompetensi di semua bidang agar bisa menunjang kinerjanya." Selain itu juga harus memiliki disiplin tinggi, etos kerja, profesional serta mampu berinovsi, " ucapnya.
Mugianto menuturkan, hal tersebut harus tetep berpedoman pada Undang - Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS serta Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 perihal kedisiplinan.
" Pemerintah daerah telah memberikan beberapa fasilitas penunjang kepada semua ASN, namun kita melihat hasil kinerjanya belum maksimal, " imbuhnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut Bupati harus tegas dalam membenahi terkait etos kerja para ASN, karena bisa berdampak pada kerugian masyarakat.
Dicontohkannya, ada alasan yang sulit dipercaya, yakni anggaran tidal terserap karena pekerjaan tidak terselesaikan." Kita tidak ingin Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) terus meningkat dari tahun ke tahun, " tandasnya.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
Selanjutnya, dia meminta kepada Bupati untuk segera mengevaluasi terhadap ASN yang etos kerjanya kurang baik supaya tunjangan yang diberikan tidak sia - sia.
Dia juga menyampaikan, selain bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, ASN juga dituntut profesional dalam bekerja." Penilaian bukan hanya dari pemerintah daerah, namun masyarakat bisa melihat secara langsung.Artinya, harus bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, " pungkasnya (ags).